Fatwa Ulama: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Aqil
Soal:
Jika seseorang memasuki masjid sebelum didirikan shalat wajib, kemudian ia bertakbir untuk shalat rawatib (shalat sunnah) kemudian dikumandangkan iqamat. Apakah ia harus memutus shalatnya dan ikut shalat berjamaah dengan imam atau ia menyempurnakan shalatnya walaupun ketinggalan sebagian shalat berjamaah, apakah sama saja ia ketinggalan satu rakaat sempurna atau kurang atau lebih? Apakah ada rinciannya? Apa makna hadits “jika telah dikumandangan iqamat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib” (HR. Muslim)?
Jawab:
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya semisal pertanyaan ini, maka beliau menjawab:
Para ulama menyebutkan –yaitu hadits diatas- dipahami bahwa memulai shalat sunnah sunnah bagi yang ingin shalat berjamaah dengan imam adalah terlarang (ketika sudah iqamat). Adapun menyempurnakannya akan tetapi tidak menjadikannya bersamaan dengan shalat berjamaah hukumnya lebih ringan dari yang pertama, karena melihat juga dalil yang lain yaitu firman Allah:
“Janganlah kalian membatalkan amalan kalian” (Muhammad: 33)
Ketahuilah, ada empat pendapat dalam masalah ini:
- Pendapat pertama: jika telah dikumandangkan iqamat sebelum ia memulai shalat sunnah nafilah maka shalat sunnahnya tidak sah.
- Pendapat kedua: jika iqamat sudah dikumandangkan dan tidak mungkin baginya menyempurnakan shalat hingga ia ketinggalan shalat jamaah, baik mendapati dengan salam ataupun dengan satu rakaat saja (menurut pendapat yang shahih), wajib baginya memutuskan shalat sunnahnya (tidak ada yang menyelisihi pendapat ini). Tidak ada pertentangan antara wajib dan sunnah karena keumuman dalil wajibnya shalat jamaah dan memulai shalat sunnah sunnah tidak menggugurkan shalat yang wajib.
- Pendapat ketiga: jika ia telah memulai shalat sunnah nafilah dan memungkinkan baginya salam (menyelesaikan shalat sunnah) dan mendapatkan rakaat pertama, maka yang lebih baik adalah ia menyempurnakan shalat sunnah sunnahnya. Ini adalah pendapat terpilih di kalangan ulama Hanabilah yaitu jika telah dimulai iqamat maka disempurnakan dengan shalat yang ringan (cepat tetapi tetap tuma’ninah).
- Pendapat keempat: jika telah dikumandangkan iqamat dan pertimbangannya tidak bisa dipastikan antara menyempurnakan dan ketinggalan rakaat pertama atau memutus shalat dan ikut rakaat pertama shalat, maka pendapat Hanabilah memilih yang pertama menyempurnakan dengan ringan walaupun ketinggalan dan ada pendapat yang lain yaitu memutus shalat ketika itu juga.
Dan yang shahih menurut saya adalah bolehnya memutus shalat sunnah nafilah karena shalat wajib mashalahatnya tidak sebanding dengan shalat nafilah. Yang sedikit dari shalat wajib bisa lebih baik dari yang banyak shalat nafilah. Jika ini hanya pada satu rakaat saja, maka bagaimana dengan yang lain?
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30861
—
Penerjemaah : dr. Raehanul Bahraen
Artikel muslim.or.id
🔍 Posisi Duduk Diantara Dua Sujud, Ijabah Doa, Hukum Ziarah Kubur Sebelum Menikah, Orang Orang Yang
Artikel asli: https://muslim.or.id/20553-fatwa-ulama-apakah-shalat-sunnah-diputus-ketika-sudah-iqamat.html